PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen...
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi;
c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
