PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Ilir sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp5.437/M3 (lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah per meter kubik); b. Rumah Tangga-2 (RT-2) paling banyak Rp7.612/M3 (tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah per meter kubik); c. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp5.437/M3 (lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah per meter kubik); dan d. Pelanggan Kecil-2 (PK-2) paling banyak Rp7.612/M3 (lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah per meter kubik).
