PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL...
Pasal 5
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 03 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
