PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen...
Pasal 3
Badan Usaha yang melaksanakan penjualan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan; b. memberikan jaminan volume pasokan dan tekanan Gas Bumi; dan
c. mempertimbangkan secara wajar tentang pengenaan
biaya pemasangan sambungan baru dan pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan yang wajar kepada konsumen, apabila Badan Usaha tidak memberikan layanan sesuai dengan mutu layanan.
