PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen...
Pasal 5
Peraturan Badan Pengatur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengatur ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 KEPALA BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI, ttd ANDY NOORSAMAN SOMMENG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
