PERATURAN_BPHMIGAS
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2016 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen...
Pasal 2
Harga jual Gas Bumi melalui pipa yang dijual oleh Badan Usaha untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bulungan sebagai berikut: a. Rumah Tangga-1 (RT-1) paling banyak Rp5.447/M3 (lima ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah per meter kubik); dan b. Pelanggan Kecil-1 (PK-1) paling banyak Rp5.447/M3 (lima ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah per meter kubik);
