Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Baperjakat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mempunyai tugas pokok: a. memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. memberikan pertimbangan kepangkatan bagi pegawai yang telah diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; c. mengadakan sidang paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Baperjakat; d. memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional; dan e. memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
