PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 95
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi bidang intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan dan pengendalian krisis; dan
d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan intelijen, teknologi informasi, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis.
