Pasal 92
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional; c. koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan; d. koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme; e. koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan
organisasi dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme; dan f. pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
