PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian,
perlengkapan, rumah tangga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol; d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan e. koordinasi dalam penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
