PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 79
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Subdirektorat Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan; c. penyiapan pelaksanaan program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam bentuk materi program identifikasi, rehabilitasi, reedukasi dan resosialisasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan materi program pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
