Pasal 74
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Pemulihan Korban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental dan melaksanakan program dan kegiatan pemulihan bagi warga negara INDONESIA yang menjadi korban aksi terorisme baik fisik maupun mental.
(2) Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan terhadap sarana dan prasarana yang terkena dampak aksi terorisme dan melaksanakan program dan kegiatan pemulihan terhadap sarana dan prasarana yang terkena dampak aksi terorisme.
