PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 68
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subdirektorat Pengamanan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan terhadap ancaman terorisme;
b. penyiapan bahan koordinasi pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan; c. pelaksanaan program-program pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program pengamanan fasilitas pemerintahan dan fasilitas publik dalam rangka perlindungan.
