PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 66
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Pengamanan Obyek Vital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan obyek vital dari ancaman terorisme, serta penyusunan database sistem keamanan obyek vital dan pelaksanaan program dan kegiatan Sistem Keamanan Obyek Vital. (2) Seksi Pengamanan Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan penyusunan database sistem keamanan transportasi dari ancaman terorisme.
