Pasal 59
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Penelitian, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, dan pelaksanaan penelitian potensi
radikalisme dan terorisme, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan pelibatan masyarakat di daerah melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme. (2) Seksi Pelibatan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, dan pelaksanaan program dan kegiatan pelibatan masyarakat di daerah melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme dalam bidang agama, pendidikan, dakwah, ekonomi, sosial budaya, hukum, media massa, sosialisasi, hubungan masyarakat, kepemudaan dan perempuan dalam rangka pencegahan terorisme.
