PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 57
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; b. penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; c. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme.
