PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 53
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Subdirektorat Kontra Propaganda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang kontra propaganda melalui kegiatan penggalangan dan media literasi; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang kontra propaganda melalui kegiatan penggalangan dan media literasi; c. pelaksanaan program di bidang kontra propaganda melalui kegiatan penggalangan dan media literasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang kontra propaganda.
