PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 51
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
(1) Seksi Pengawasan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap jaringan dan informasi, orang, aliran dana, dan wilayah perbatasan. (2) Seksi Pengawasan Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi,
koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap barang, bahan peledak, dan amunisi.
