Pasal 49
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Subdirektorat Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap informasi, orang, barang, bahan peledak dan amunisi, aliran dana, dan wilayah perbatasan; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap informasi, orang, barang, bahan peledak, amunisi, aliran dana dan kontrol wilayah perbatasan; c. penyiapan pelaksanaan program pengawasan administratif dan pengawasan fisik terhadap informasi, orang, barang, bahan peledak, amunisi, aliran dan wilayah perbatasan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan administratif maupun pengawasan fisik.
