Pasal 46
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN, PERLINDUNGAN, DAN DERADIKALISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pencegahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi program di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan penyusunan kebijakan, strategi dan program nasional penanggulangan terorisme dalam bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; d. pelaksanaan kegiatan penanggulangan terorisme di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat; dan e. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian program- program penanggulangan terorisme
di bidang pengawasan, kontra propaganda dan pemberdayaan masyarakat.
