PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pegawai, pengelolaan data pegawai, pengembangan pegawai, penyiapan bahan perencanaan kebutuhan formasi, pengadaan pegawai, dan kesejahteraan pegawai. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan menyusun peta jabatan dan penyusunan standar kompetensi jabatan serta penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, klasifikasi jabatan, penyusunan visi dan misi, tugas, fungsi, struktur organisasi, dan budaya organisasi.
