PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kerumahtanggaan, penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara; b. pengelolaan kepegawaian dan organisasi; c. pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, protokol dan pengamanan.
