Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, penyiapan bahan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penanggulangan terorisme, dan penyiapan bahan kajian, koordinasi, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme;
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan hubungan antar lembaga, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga non-pemerintah, penyiapan bahan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan, dan penyiapan bahan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik, serta penyiapan bahan dokumentasi.
