Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan;
b. penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; d. penyiapan kajian, koordinasi, dan rumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang penanggulangan terorisme; e. penyiapan dan pembinaan hubungan antar lembaga; f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan lembaga non-pemerintah; g. penyiapan pembinaan hubungan dan layanan data informasi serta kebijakan Lembaga kepada media massa dan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan; h. penyiapan rancangan program berita, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan penanggulangan terorisme kepada media cetak dan media elektronik; dan i. penyiapan bahan dokumentasi.
