PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 199
BAB 12 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
