PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 197
BAB 11 — TATA KERJA
(1) Tugas dan fungsi koordinasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat atau forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan; b. kerjasama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan di bidang penanggulangan terorisme; dan c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
