Pasal 188
BAB 10 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, terdiri atas Jabatan yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama/Deputi/Kepala Biro/Direktur. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama/Deputi/Kepala Biro/Direktur. (6) Kelompok Jabatan Fungsional dalam hal melaksanakan tugas-tugas Biro/Sekretariat Utama, Direktorat/Deputi secara administratif bertanggung jawab kepada masing- masing Kepala Biro/Direktur.
