PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 185
BAB 9 — KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangn Terorisme dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan secara administratif difasilitasi Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
