PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 177
BAB 7 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
