PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 174
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
(1) Seksi Perlindungan Warga Negara INDONESIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perlindungan Warga Negara INDONESIA di luar negeri dari ancaman terorisme. (2) Seksi Perlindungan Kepentingan Nasional di Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perlindungan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
