PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, serta penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
