PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 150
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Kerjasama Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi program kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa; b. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerjasama di kawasan Amerika dan Eropa.
