PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang/menengah/rencana strategis/rencana kerja tahunan dan perubahannya; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran penanggulangan terorisme; dan c. penyiapan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana terpadu program penanggulangan terorisme lintas Kementerian dan Lembaga.
