PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 148
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
(1) Seksi Kerjasama Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama di kawasan Asia Pasifik.
(2) Seksi Kerjasama Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi dan pelaksanaan kerjasama di kawasan Afrika dan Timur Tengah.
