PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 146
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Kerjasama Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi program kerjasama di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. penyiapan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan kerjasama di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksaaan kegiatan kerjasama di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
