PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 140
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KERJASAMA INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme; b. penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme; c. pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme; dan d. koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara INDONESIA dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
