PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 135
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kegiatan analisis dan evaluasi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan analisis dan evaluasi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme.
