PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 133
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
(1) Seksi Hubungan Antar Lembaga Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, harmonisasi, dukungan teknis kepada aparat penegak hukum lembaga pusat. (2) Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi
pelaksanaan, harmonisasi, dukungan teknis kepada aparat penegak hukum lembaga daerah.
