PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 131
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang harmonisasi dan dukungan teknis kepada lembaga penegak hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan di bidang kerjasama antar lembaga penegak hukum.
