PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 127
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Subdirektorat Perlindungan Aparat Penegak Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi di bidang perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum; b. penyiapan bahan koordinasi di bidang perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum; dan c. pelaksanaan perlindungan hukum bagi aparatur penegak hukum;
