PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 120
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Subdirektorat Penggunaan Kekuatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi program kegiatan pengerahan kekuatan dan pemberdayaan kemampuan dalam rangka penanggulangan terorisme; b. pelaksanaan program kegiatan pengerahan kekuatan dan pemberdayaan kemampuan dalam rangka rangka penanggulangan terorisme; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi persiapan personil dan sarana prasarana dalam rangka penanggulangan terorisme; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan pengerahan kekuatan dan pemberdayaan kemampuan dalam rangka penanggulangan terorisme.
