PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 110
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan monitoring, analisa dan evaluasi di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan; b. penyiapan penyusunan rancangan kebijakan, strategi dan program nasional di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan; dan d. pemantauan dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan kegiatan di bidang pelatihan, pengembangan sistem dan penggunaan kekuatan.
