PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 102
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Subdirektorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data informasi kejahatan terorisme; b. penyiapan koordinasi, persiapan personil, dan sarana prasarana yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme di bidang teknologi informasi; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program-program teknologi informasi penanggulangan terorisme.
