PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 100
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN
(1) Seksi Operasional Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di bidang operasional intelijen. (2) Seksi Analisis Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, penyajian informasi, analisa, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan di bidang analisis intelijen.
