PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor per-01-k-bnpt-i-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dipimpin oleh seorang Kepala.
