PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN...
Pasal 9
BAB 2 — KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
(1) Kepala BNPT menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme.
