PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN...
Pasal 4
BAB 2 — KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan/atau d. Kompensasi.
