PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh BNPT. (2) Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
