PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOY RAFLI AMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
