PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN KORBAN...
Pasal 13
BAB 4 — KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Koordinasi pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam pemberian: a. Bantuan Medis; b. Rehabilitasi Psikososial dan Rehabilitasi Psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA meninggal dunia; dan/atau d. Kompensasi.
